Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempersilakan bila ada masyarakat yang menggelar aksi 5 Mei 2017. Aksi tersebut rencananya digelar di depan gedung Mahkamah Agung.
"Ya, demo saja," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Menurut Ahok, aksi 5 Mei tidak akan memengaruhi keputusan majelis hakim di sidang akhir kasus dugaan penistaan agama dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa 9 Mei 2017.
Advertisement
"Kan (hakim) sudah ada bukti semua. Saya kira keadilan orang semua bisa tonton kok. Terbuka kok zaman ini. Salah enggak salah orang bisa tonton kok. Kenapa kita meragukan hakim?" ujar terdakwa kasus dugaan penistaan agama itu.
Ahok tidak mau menebak-nebak apa keputusan hakim pada sidang vonis nanti, apakah akan memutuskannya bebas atau tidak.
Dia mengaku tidak memberi imbauan kepada massa aksi 5 Mei. Baginya, masyarakat yang tidak mau mengikuti konstitusi dapat berurusan dengan aparat kepolisian.
"Polisi harus tegas. Kalau polisi enggak berani tegas ya rusak republik ini," ucap Ahok.
Seperti diketahui, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) kembali akan menggelar aksi jalan kaki usai melakukan salat jumat di Masjid Istiqlal menuju gedung Mahkamah Agung (MA) pada Jumat 5 Mei 2017.
Salah satu pengacara GNPF MUI, Kapitra Ampera mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk mengawal proses hukum perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia berharap perwakilan massa dapat diterima pimpinan MA.
"Minta MA mengawasi majelis hakim (perkara Ahok) supaya independen. Minta MA memutus perkara dengan perkara penodaan agama," ujar Kapitra di Jakarta, Selasa 2 Mei 2017.
Kapitra menyatakan bahwa tak ada pihak manapun yang dapat menghalang-halangi aksi 5 Mei termasuk Polri. Sebab, aksi demonstrasi merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Â