Ahok Diancam Dibunuh, Menko Polhukam Sarankan Lapor Polisi

Jika memang ada ancaman, ia menyarankan Ahok segera melaporkan ke pihak kepolisian.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Mei 2017, 20:54 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2017, 20:54 WIB
20170509-Ahok Divonis 2 Tahun Penjara-Pool
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berunding dengan tim penasehat hukum setelah pembacaan putusan sidang di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap Ahok. (Liputan6.com/sigid Kurniawan/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Pemindahan penahanan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob, disebut karena faktor keamanan. Salah satunya, karena adanya ancaman pembunuhan terhadap Mantan Bupati Belitung Timur itu.

Terkait hal tersebut, Menko Polhukam Wiranto angkat bicara. Menurut dia, sudah seharusnya pihak yang merasa terancam keamanannya menyerahkan masalah tersebut kepada polisi.

"Serahkan polisi saja. Kalau ancaman-ancaman seperti itu, kita serahkan ke polisi," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Kendati begitu, ia menegaskan, ancaman seperti itu tidak boleh terjadi. Apalagi, ia menambahkan, Indonesia adalah negara yang berlandasan hukum.

"Kalau ancaman seperti itu, enggak ada di negeri ini. Kita ini kan negeri yang berdasarkan hukum. Enggak ada seenaknya membunuh orang, ancam-ancam," tegas Wiranto.

Jika memang ada ancaman, ia melanjutkan, pihak-pihak yang merasa diancam tersebut harus segera melaporkan ke pihak Kepolisian.

"Kalau ancaman itu bersifat real (nyata), laporkan ke polisi saja. Siapa saja mengancam siapa, ada hukumnya," pungkas Wiranto.

Video Ancaman Ahok

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemindahan Ahok berkaitan dengan ancaman pembunuhan kepada terdakwa kasus penodaan agama tersebut.

Menteri Yasonna mengaku tak mengada-ada. Dia mengatakan telah mengantongi videonya.

"Saya tunjukkan nanti videonya sama kamu. Ini demi keamanan. Ya ada ancaman saja. Padahal, sebelum divonis saja ada ancaman," ucap Yasonna di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Menurut dia, informasi tersebut diperoleh dari intelijen. Selain itu, masih ada beberapa alasan Ahok dipindah ke Mako Brimob. Salah satunya, potensi gangguan lalu lintas. Pada saat itu, simpatisan Ahok berkumpul di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan menutup jalan.

"Adalah kita informasi dari intelijen dari mana-mana. Video YouTube juga ada kok. Ada dua, ancaman sama dari luar. Kalau di sana orang enggak bisa lewat lagi. Di Cipinang enggak bisa lewat itu," jelas Yasonna.

Kekhawatiran lainnya terhadap Ahok adalah adanya narapidana kasus terorisme dan pendukung pasangan lain di Pilkada DKI 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya