Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus pornografi berupa percakapan seks. Melalui pengacaranya, Kapitera Ampera, Rizieq mempertimbangkan membawa kasus yang dihadapi kliennya ke ranah internasional.
"Ini jadi perhatian internasional, Sabtu malam Habib cerita bertemu seseorang, beliau malah mau diundang ke Jenewa, Swiss (kantor HAM PBB) untuk mempresentasikan ini," ujar Kapitera di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Tak hanya itu, Kapitra juga mengatakan, ada pengacara internasional yang siap mendampingi Rizieq Shihab bila ingin menggugat ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.
Advertisement
"Ada pengacara internasional dan menawarkan diri untuk mengawal Habib di Mahkamah Internasional di Den Haag," jelas Kapitera.
Namun begitu, Rizieq tak langsung menyetujui tawaran tersebut. Konsolidasi bersama tim advokasi dalam negeri masih dilakukan untuk menentukan berbagai pertimbangan.
"Tapi tentu dia (Rizieq) meminta pertimbangan kita tim advokasi, apa itu tetap diteruskan, apa yang terbaik, dan Habib juga tetap melibatkan kami," papar dia.
Rizieq merasa hak asasinya dicederai lantaran kasus hukum yang membelitnya, terutama dugaan percakapan berkonten pornografi bersama Firza Husein.
"Ini politis, surat panggilan pertama saat Ahok kalah di pilkada putaran kedua, surat panggilan kedua saat Ahok divonis, panggilan ketiga dengan jemput paksa, ini terlalu berlebihan, Habib bukan tersangka kan cuma saksi," Kapitera menandaskan.
Ada sekitar delapan kasus yang dihadapi Habib Rizieq, mulai dari kasus pelesetan sampurasun, penodaan Pancasila yang diurus Polda Jawa Barat, kasus Palu Arit, penghinaan agama Kristen, chat pornografi, kasus Jenderal Otak Hansip, dan mengancam membunuh pendeta atas insiden Tolikara.