KPK Dalami 2 Hal Ini dalam Sidang Lanjutan Kasus e-KTP

Sidang kasus e-KTP kembali digelar Kamis (18/5/2017) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Mei 2017, 06:42 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2017, 06:42 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus e-KTP kembali digelar Kamis (18/5/2017) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi.

Pada sidang lanjutan tersebut, KPK akan mendalami alokasi dana proyek Rp 5,9 triliun kepada sejumlah pihak.

"Sidang e-KTP, kami akan terus mendalami terkait proses pengadaan dan alokasi fee atau dana kepada sejumlah pihak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Delapan orang yang akan bersaksi di sidang kasus e-KTP antara lain, Azmin Aulia yang merupakan adik dari mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Ruddy Indrato Raden, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.

Ada juga Kasubag Perbendaharaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri Junaidi, Staf Kemendagri Endah Lestari, satu orang dari pihak swasta Afdal Noverman, dan Amilia Kusumawardani Adya Ratman.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Kasus keduanya pun telah bergulir ke meja hijau.

Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Selain itu, KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka ketiga kasus e-KTP. Andi diduga sebagai otak dari bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya