Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Alfian Tanjung sebagai saksi terlapor atas kasus ujaran kebencian dengan menyebut kader PDI Perjuangan dan orang dekat Presiden Jokowi sebagai anggota PKI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Alfian dijadwalkan hari ini, Kamis (18/5/2017) pukul 10.00 WIB. Namun, belum diketahui secara pasti apakah Alfian hadir atau tidak.
Baca Juga
"Agendanya jam 10 ya. Tentu kami tunggu ya, nanti setelah diperiksa sebagai saksi kemudian nanti akan diselidiki," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.
Advertisement
Menurut Argo, Alfian Tanjung akan diperiksa terkait cuitan di akun Twitter-nya yang menyebut kebanyakan kader PDIP adalah anggota PKI.
"Terkait laporan PDIP (yang) disebut oleh beliau dalam akun Twitternya bahwa PDIP 85% isinya kader PKI," tutur dia.
Sejauh ini, polisi belum meningkatkan kasus ujaran kebencian Alfian ke tahap penyidikan. Polisi masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.
"Nanti kami gelar, apakah ada atau tidak unsur pidananya. Nanti, kalau ada pidana ya kami (tingkatkan ke tahap) penyidikan," ucap Argo.
Alfian Tanjung beberapa kali tersandung persoalan hukum karena ucapannya soal PKI. Dia pernah disomasi anggota Dewan Pers Nezar Patria lantaran menudingnya sebagai PKI.
Bukan hanya Nezar, Alfian juga menuding sejumlah tokoh yang biasa rapat di Istana Negara sebagai PKI.
Alfian Tanjung juga dilaporkan seorang warga Surabaya, Jawa Timur bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) itu tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.