Kemnaker Surati Kembali Kedutaan Saudi Arabia

Dicabut Izinnya, PPTKIS Tetap Salurkan TKI, Kemnaker Surati Kembali Kedutaan Saudi Arabia.

oleh cresencia tanuwijaya diperbarui 18 Mei 2017, 19:06 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2017, 19:06 WIB
Kemnaker Surati Kembali Kedutaan Saudi Arabia
Kemnaker Surati Kembali Kedutaan Saudi Arabia

Liputan6.com, Jakarta Temuan tim pengawas Kementerian Ketenagakerjaan menyimpulkan, meski telah dicabut izin operasinya, namun beberapa perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) tetap melakukan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Saudi Arabia.

Temuan tersebut diperkuat temuan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dua hari lalu yang menggagalkan pengiriman seratus lebih calon TKI ke Saudi Arabia yang dilakukan PT Bidar Timur Dirut Mustofa dan PT Mushofahah Maju Jaya. Kedua perusahaan penyalur tersebut sudah dicabut izinnya oleh Kemnaker tahun lalu.

“Kami akan kembali berkirim surat pemberitahuan daftar PPTKIS yang resmi dan yang telah dicabut izinnya ke Kedutaan Besar Saudi Arabia, dan keduataan besar negara yang menjadi tujuan TKI. Tujuannya untuk saling mengawasi,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI, R Soes Hindharno, di kantornya, Kamis, 18 Mei 2017.

Soes menduga meski sebelumnya Kemnaker telah memberikan daftar perusahaan PPTKIS yang telah dicabut izinnya ke Kedutaan Besar Saudi Arabia, namun perusahaan tersebut masih mendapatkan akses pengurusan visa untuk calon TKI, baik visa sebagai pekerja, umroh maupun ziarah. “Kami berharap kerjasama dengan pihak kedutaan, agar bersama-sama mengurangi potensi pengiriman TKI illegal,” jelas Soes.

Kemnaker telah mencabut puluhan izin PPTKIS. Terakhir pada Desember 2016, Menteri Ketenaga Kerjaan m Hanif Dakiri mencabut 46 PPTKIS. Pada saat yang sama, selama ia menjadi menteri, tidak memberikan izin pendirian PPTKIS baru.

Selain akan mengirimkan daftar PPTKIS yang sah dan yang telah dicabut izinnya, Kemnaker akan kembali mengingatkan kepada Kedutaan Besar Saudi Arabia dan Kedutaan negara kawasan Timur Tengah bahwa sejak Mei 2015 telah diterbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

Negara yang dimaksud adalah Saudi Arabia, Aljazair, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Jordania.

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya