14 Tersangka Penganiayaan Taruna Akpol Belum Ditahan

Dalam pemeriksaan tersebut, para tersangka penganiaya taruna Akpol harus didampingi penasihat hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2017, 06:25 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2017, 06:25 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi (Istimewa)

Liputan6.com, Semarang - Sebanyak 14 orang tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, Brigadir Dua Mohammad Adam, belum ditahan.

"Malam ini penetapan tersangka, besok mulai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono di Semarang, Sabtu, 20 Mei 2017, malam, seperti dilansir dari Antara.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, para tersangka harus didampingi penasihat hukum.

Sementara Gubernur Akpol Semarang Irjen Pol Anas Yusuf mengatakan, ke-14 tersangka yang merupakan taruna tingkat III tersebut saat ini berada di bawah pengawasan provost. "Untuk sementara mereka tidak kuliah," kata dia.

Selain proses pidana, lanjut Anas, internal Akpol juga akan menggelar sidang dewan akademi. Sidang tersebut, kata dia, dilakukan menyusul pelanggaran berat yang dilakukan ke-14 taruna Akpol tersebut.

"Saya yang akan pimpin langsung, nantinya akan menentukan ke-14 taruna ini keluar atau tidak," kata Anas.

Ia menjamin sidang yang akan digelar dalam waktu dekat ini dilaksanakan secara adil.

Penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap taruna tingkat II Akpol Semarang, Brigadir Dua Mohammad Adam.

Ke-14 tersangka tersebut merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya