Liputan6.com, Jakarta - Polri angkat bicara soal rencana pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum untuk membawa kasus pornografi yang menjeratnya ke lembaga HAM PBB. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, mempertanyakan urgensinya jika Rizieq mengadukan kasus tersebut ke PBB.
"Kita ingin melihat urgensinya apa dalam kasus ini. Kita kan baru memeriksa sebagai saksi. Kemudian kalau ini diperiksa menjadi dilaporkan ke HAM, ini kan urgensinya apa?" ujar Martinus saat ditemui di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).
Martinus mengatakan, ada mekanisme sendiri jika ingin mengadukan ke Dewan HAM PBB misalnya terkait kejahatan luar biasa seperti genosida (pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras).
Advertisement
"Pelanggaran HAM berat yang sudah ditentukan oleh negaranya kemudian ada beberapa list dari apa yang menjadi kewenangan atau materi-materi yang akan diselidiki oleh Dewan HAM PBB," lanjutnya.
Martinus juga menegaskan, pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab terkait dugaan percakapan mesum dengan Firza Husein tak dapat disebut kriminalisasi.
"Kriminalisasi itu apabila belum ada pasal yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum. Kalau sudah ada pasalnya, kalau sudah ada rincian perbuatannya tentu akan dilakukan proses hukum. Jadi bukan kriminalisasi," ujar Martinus.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab terus mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Ia akan diperiksa sebagai saksi atas kasus pornografi berupa percakapan seks yang diduga dilakukan Rizieq dan Firza Husein.
Kasus tersebut sempat viral pada akhir Januari 2017. Polisi pun telah menetapkan Firza sebagai tersangka, sedangkan status Rizieq Shihab masih sebagai saksi dalam kasus ini.
Rizieq Shihab pun berusaha mencari perlindungan hingga ke Swiss dan Belanda. Bahkan, Rizieq dan tim pengacaranya juga berencana ke markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, untuk mengadukan soal kasusnya tersebut.