Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto melarang masyarakat yang tak punya wewenang ikut menggerebek tempat prostitusi.
Hal ini dikatakan Rikwanto menyusul adanya laporan dari masyarakat soal sejumlah orang yang mengaku dari Front Pembela Islam (FPI) pernah mendatangi lokasi pesta seks gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Enggak ada istilahnya berpartisipasi seolah-olah penegak hukum. Ini yang tidak boleh. Yang boleh melakukan penegakkan hukum hanya aparat yang berwenang, enggak ada yang lain," ujar Rikwanto, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, (22/5/2017).
Advertisement
Rikwato mengimbau masyarakat untuk segera menginformasikan jika ada yang melanggar hukum di lingkungannya, seperti yang terjadi di ruko tempat pesta seks gay.
"Cuma kita minta masyarakat juga informasinya apabila ada kegiatan yang melanggar hukum sehingga seperti yang diamankan itu, itu bisa diinformasikan kepada kita," kata Rikwanto.
"Jadi dukungan moril saja, jangan dukungan di lapangan nanti malah menjadi clash fisik dengan pihak-pihak yang seharusnya tidak terjadi," pungkas Rikwanto.