Liputan6.com, Bogor - Polri akhirnya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan chat mesum dengan Firza Husein. Namun, Kapolri Jenderal Tito Karnavian enggan berbicara banyak soal status ini.
"Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?" Kata Tito di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 Mei 2017.
Baca Juga
Yang jelas, Tito menyerahkan kasus ini kepada jajaran Polda Metro Jaya, termasuk dugaan adanya tahapan penyelidikan yang dilewatkan oleh penyidik.
Advertisement
"Tanya sama penyidiknya saja deh," imbuh dia.
Saat ini, Rizieq sedang berada di luar negeri. Sejak berstatus saksi, polisi sudah meminta bantuan interpol untuk memulangkan Rizieq. Tito enggan menyebut akan ada upaya jemput paksa setelah yang bersangkutan menjadi tersangka.
"Nanti kan bisa dipanggil, ada tahapannya," ucap dia.
Sebelumnya Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa chat seks yang juga melibatkan Firza Husein. Pasal yang dikenakan untuk keduanya pun sama.
"Pasal pornografi. Pasal 4, 6, dan 8," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, Firza telah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza Husein pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.