Wiranto Jamin Pelibatan TNI Tak Ganggu Penegakan Hukum Terorisme

Pemerintah masih membahas teknis agar kewenangan penegakan hukum tidak tumpang tindih saat TNI dilibatkan.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 30 Mei 2017, 19:35 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 19:35 WIB
Pro dan Kontra Pembubaran HTI
Menkopolhukam Wiranto memberikan keterangan terkait isu pro dan kontra pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Jumat (12/5). Pemerintah menyatakan tidak akan berkompromi dengan ormas yang mengancam NKRI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menkopolhukam Wiranto mengatakan, pemberantasan terorisme sebenarnya sudah lama melibatkan peran TNI (Tentara Nasional Indonesia). Hanya saja, ujar Wiranto, peranan TNI tersebut masih sebatas BKO (Bawah Kendali Operasi).

"Sebenarnya sudah (dilibatkan) misalnya terorisme berpusat di Poso sudah melibatkan TNI tapi masih BKO (Bantuan Kendali Operasi). Itu proses administrasinya panjang. Harus diminta dulu, disiapkan dulu," ujar Wiranto usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Lantai 9 Gedung Nusantara III​, DPR/MPR RI, Gelora, Jakarta Selatan, (Selasa, 30/5/2017).

Dalam rancangan Undang-Undang Terorisme yang saat ini dibahas, nantinya TNI tidak sekadar menjadi BKO, namun dapat terlibat langsung dalam upaya pengungkapan kejahatan luar biasa tersebut.

"Kita tidak hanya akan BKO tapi pelibatan langsung. Langsungnya bagaimana nanti dibahas. Paling tidak teknisnya secara substansial kita sudah ketemu bahwa TNI akan dilibatkan," ujar Wiranto.

Saat disinggung apakah dengan melibatkan TNI akan mengganggu kewenangan penegakan hukum Polri atau law enforcement, Wiranto menjamin bahwa kewenangan penegakan hukum tidak akan terganggu.

"Nggak, nggak. Sekarang pilihlah, apa Anda akan terikat satu undang-undang yang tidak kuat yang akan merelakan rakyat jadi korban atau kita cari terobosan tertentu yang bisa melindungi rakyat. Pilih yang mana. Itu yang kita pilih," Wiranto memungkasi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya