Polisi Tetapkan 6 Tersangka Praktik Aborsi Ilegal di Jambi

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua bidan dan empat asisten rumah tangga di Kota Jambi

oleh herlan.primasto diperbarui 02 Jun 2017, 14:15 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2017, 14:15 WIB

Patroli, Jambi Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua bidan dan empat asisten rumah tangga di Kota Jambi, polisi akhirnya menetapkan keenamnya sebagai tersangka kasus dugaan praktik aborsi ilegal.

Warga beramai-ramai mendatangi makam dan janin bayi yang diduga hasil praktik aborsi ilegal di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (2/6/2017) pagi. Ditemukannya tiga lokasi makam janin dan kerangka bayi menghebohkan warga Kota Jambi.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua bidan dan empat asisten rumah tangga yang diduga terlibat dalam kasus aborsi ilegal itu, polisi menetapkan keenamnya sebagai tersangka. Selain tiga wilayah yang sudah ditemukan, polisi masih menelusuri makam janin dan bayi, yang diduga hasil praktik aborsi ilegal, di tempat lainnya.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya