Mengangkangi Perda Tata Ruang, Pemkot Jambi Tolak Pembangunan 'Stockpile' Batu Bara

Pemkot Jambi menolak pembangunan stockpile batu bara di Aur Kenali, Telanaipura, Kota Jambi, karena menabrak fungsi tata ruang wilayah.

oleh Gresi Plasmanto Diperbarui 15 Feb 2025, 00:06 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2025, 00:00 WIB
Foto udara lokasi penimbunan batu bara
Foto udara menunjukan lokasi yang akan diperuntukan untuk pembangunan TUKS termasuk di dalamnya stockpile di kawasan Aur Duri Kota Jambi. (Liputan6.com/adit/gresi plasmanto)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jambi - Sempat meredup selama setahun karena ada gelombang penolakan, rencana pembangunan industri menumpuk batu bara (stockpile) yang akan dilakukan PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di wilayah Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Jambi, kini kembali mencuat. 

Teranyar Penajabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih mengungkapkan bahwa perusahaan telah mengirimkan surat izin untuk melanjutkan proyek tersebut. Hal ini diungkapkan Pj Sri Purwaningsih dalam sebuah acara forum silaturahmi bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi terpilih periode 2025-2030 Maulana-Diza di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin malam (10/02/2025). 

Dalam forum itu Pj Sri Purwaningsih dengan tegas menolak permohonan izin yang diberikan perusahaan. Menurutnya, pembangunan tersebut tidak sesuai dengan regulasi.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Lokasi (pembangunan stockpile) tersebut berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperuntukkan bagi pemukiman dan pertanian, bukan untuk industri stockpile batu bara,” ujar Sri.

Sri mendesaknya pentingnya pematuhan terhadap peraturan tata ruang dan wilayah untuk menjaga ekosistem lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat di sekitarnya. Pemkot Jambi telah mempersiapkan surat penerimaan yang akan dikirimkan kepada PT SAS.

Segendang sepenarian Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi Joni Ismed juga menolak pembangunan industri memasang batu bara. Penolakan yang dilakukan Pemkot Jambi menurut Joni, sudah tepat dan perlu dukungan semua pihak.

Alasan penolakan kata Joni, masuk akal. Sebab perusahaan dianggap mengangkangi regulasi, mengingat lokasi pembangunan tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan pemukiman dan pertanian. Kini di sekitar lokasi sudah banyak pemukiman warga dan pasar rakyat.

“Kota Jambi bukan penghasil tambang batu bara, hanya akan terkena dampaknya saja. Kita hanya mendapat polusi, kemacetan, korban jiwa, serta kesejahteraan masyarakat,” kata Joni.

Joni yang juga politisi Golkar mengingatkan agar tidak ada upaya manipulasi atau transaksi ilegal dalam proses perizinan proyek ini. Joni juga berharap penolakan yang dilakukan Pemkot Jambi ini tidak "masuk angin" di kemudian hari.

Sementara itu, Bagian Tim Legal PT SAS, Naekman Malau ketika dihubungi Liputan6.com mengaku tak mengetahui ihwal perusahaan kembali mengajukan permohonan izin kepada Pemerintah Kota Jambi. Termasuk ketika ditanyai perkembangan pembangunan, Malau irit komentar lebih jauh.

"Saya belum tahu persis. Mohon maaf ya sementara ini saya belum bisa berkomentar," kata Malau. 

Promosi 1

Tak Sesuai RTRW

Kelurahan Aur Kenali--lokasi di mana pembangunan stockpile itu berada adalah hasil pemekaran dari puluhan RT yang ada di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Keberadaan rencana industri penimbunan batu bara di kawasan Aur Kenali sangat gamblang telah menabrak fungsi tata ruang dan wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No 9 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Tahun 2013-2033. 

Dalam beleid tersebut pasal 55 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Kelurahan Penyengat Rendah ditetapkan sebagai kawasan peruntukan perumahan.

Analisis geospasial yang dilakukan Walhi Jambi dengan peta pola ruang Kota Jambi 2013-2033, bahwa pembangunan stockpile batu bara bara PT SAS berada di kawasan yang diperuntukan sebagai kawasan organisasi dan ruang terbuka hijau.

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Walhi Jambi Abdullah berspekulasi saat pengurusan dokumen perizinan, konsultasi, yang dilakukan perusahaan dan pemerintah tidak melihat peruntukan lokasi lahan yang akan dijadikan stockpile.

“Dalam Perda RTRW Kota Jambi tahun 2013-2033, tidak ditemukan kalimat atau atas perubahan peruntukan organisasi dan pertanian menjadi kawasan industri atau lahan penimbunan batu bara,” ujar Abdullah. 

“Ini aneh, Gubernur Jambi harus mencabut izin pembangunan stockpile batu bara itu,” kata Abdullah menambahkan.

Lokasi pembangunan stockpile bersinggungan dengan dua unit mesin instalasi pengolahan air PDAM (intake) milik Pemkot Jambi dan Pemkab Muaro Jambi. Menurut seorang penjaga intake, mesin penyedot udara itu berkapasitas 250 liter per detik dan menyuplai kebutuhan air bersih bagi ratusan ribu warga Kota Jambi.

Selain di kelilingi rumah warga dan juga bersinggungan dengan intake PDAM, di sekitar lokasi pembangunan stockpile itu juga terdapat sawat dan hamparan padang rumput untuk warga menggembala ternaknya.  

Kapasitas 70.000 Metrik Ton

Stockpile adalah tempat memagari batu bara. Batu bara di stockpile itu rencananya akan datang dari wilayah pertambangan PT SAS yang berada di daerah Lubuk Napal, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Selain membangun stockpile di Kota Jambi, perseroan juga akan membangun jalan khusus batu bara sepanjang 108 kilometer dari Sarolangun.

Berdasarkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi pada tahun 2015, PT SAS akan membangun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) seluas 70 hektare. Dari luasan tersebut, untuk pembangunan stockpile dialokasikan seluas 2 hektare. 

Masih menurut dokumen AMDAL, stockpile seluas 2 hektar itu mempunyai kapasitas daya tampung batu bara sebesar 70.000 metrik ton. Dalam sehari, akan dilakukan pengangkutan batu bara sebesar 2.667 metrik ton, sehingga stockpile itu akan mampu menampung selama 14 hari kegiatan pengangkutan batu bara dari lokasi pit tambang.

Hasil pengangkutan batu bara dari pit tambang itu dibongkar dan ditimbun ke dalam stockpile. Selanjutnya dari stockpile, batu bara dimuat ke dalam ponton melalui belt conveyor dengan panjang 400 meter dan kapasitas yang terpasang mencapai 300 metrik ton per jam.

Berdasarkan data Minerba One Map Indonesia (MODI) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa sebagian besar saham PT SAS digenggam oleh PT Artha Nusantara Mining sebesar 99,75 persen. Sementara PT Artha Nusantara Resources mengempit 0,25 persen saham.

Namun pada 16 Juli 2024, PT RMK Energy Tbk (RMKE) mengakuisisi 3 tambang di Jambi melalui pembelian saham yang dilakukan PT Nusantara Bara Tambang (NBT), anak usaha yang dimiliki secara tidak langsung dengan kepemilikan saham sebesar 55%. Salah satu yang diakuisisi adalah PT SAS.

Transaksi akuisisi dilakukan pada 16 Juli 2024 dengan penandatanganan perjanjian penjualan beli saham oleh Nusantara Energy Limited (NEL) dan Nusantara (Luxembourg) SARL (NS) selaku penjual bersama dengan NBT sebagai pembeli.

NBT akan mengakuisisi seluruh saham NEL dan NS pada PT Artha Nusantara Mining (ANM) dan PT Artha Nusantara Resources (ANR) dengan nilai transaksi sebesar USD 80 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun. ANM dan ANR memiliki 3 anak usaha tambang PT Sinar Anugerah Sukses (SAS), PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC) dan PT Bakti Sarolangun Sejahtera (BSS).

Tambang ketiga ini berlokasi di Jambi dan memiliki sumber daya 537,7 juta ton batu bara dengan cadangan terbukti sekitar 180 juta ton batu bara pada rasio pengupasan 3:1. Tambang ketiga tersebut secara total telah memproduksi batu bara sebesar 700 ribu MT batu bara pada tahun 2023.

Bersama dengan grup usahanya, RMKE akan membangun beberapa fasilitas logistik yang terintegrasi seperti di area operasional Perseroan di Sumatera Selatan. Tambang ketiga tersebut akan terintegrasi dengan hauling road sepanjang 109 km, stockpiles, loading conveyor, hingga pelabuhan (jetty).

Direktur Utama RMK Energy, Vincent Saputra mengatakan transaksi akuisisi 3 tambang ini merupakan salah satu bentuk implementasi strategi RMKE untuk mendiversifikasi kawasan operasional geografisnya dengan melihat peluang di luar Sumatera Selatan.

“Berbekal pengalaman yang telah kami lakukan di wilayah Sumatera Selatan, kami yakin dapat mengoptimalkan potensi batu bara di Jambi dan memberikan kontribusi pada operasional operasional dan keuangan RMKE ke depannya,” kata Vincent dikutip dalam keterangan resmi.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya