Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera diselesaikan.
Menanggapi permintaan itu, Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan, membuat sebuah UU tidak segampang yang dibayangkan.
Baca Juga
"Buat UU itu emang nggak kaya buat kerajinan tangan, tidak bisa kita ukur, inginnya dipercepat," kata Syafii di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Advertisement
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, saat ini Pansus Revisi UU Terorisme sudah membahas 61 daftar inventaris masalah (DIM). Selain itu, materi yang diajukan pemerintah juga terus berkembang, sehingga membutuhkan penambahan waktu pembahasan.
"Bahwa pembahasan yang sederhana pun kemudian terjadi tarik menarik. Semua (pasal) krusial, karena ini menyangkut keamanan ketertiban dan keselamatan NKRI, menyangkut nyawa banyak orang dan menyangkut menegakkan hak asasi manusia," jelas dia.
Politikus Partai Gerindra ini memastikan, tidak ada upaya memperlambat revisi UU Terorisme untuk segera disahkan menjadi UU.
"Karena itu tidak ada sedikitpun upaya memperlambat apalagi menangguhkan karena itu sangat terlarang, apalagi revisi UU ini sangat dibutuhkan, untuk bisa lebih mengantisipasi gerakan terorisme yang hari ini semakin berkembang," ucap Syafii.