Hukuman Balap Liar di Jambi, Push Up hingga Tilang

Polisi merazia aksi balap liar yang dilakukan sekelompok remaja di Merangin, Jambi.

oleh herlan.primasto diperbarui 11 Jun 2017, 07:50 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2017, 07:50 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Polisi merazia aksi balap liar yang dilakukan sekelompok remaja di Merangin, Jambi. Selain kena tilang, mereka yang terjaring razia juga mendapat hukuman.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (11/6/2017), razia dilakukan karena aksi balap liar di Jalan Lintas Sumetera di Kota Bangko, Merangin sudah sangat mengkhawatirkan. Tidak sedikit kecelakaan lalu lintas terjadi akibat ulah mereka.

Dalam razia, ada 30 pengendara yang terjaring. Mereka yang terjaring umumnya tidak membawa SIM atau STNK dan memodifikasi sepeda motornya di luar ketentuan.

Selain ditilang, mereka yang terjaring razia juga mendapat hukuman push up. Kendati sudah berulang kali dirazia aksi balap liar tetap terus terjadi.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya