Liputan6.com, Jakarta - Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri melalui Ses National Central Berau (NCB) Interpol mengembalikan berkas permohonan penerbitan red notice untuk Rizieq Shihab ke penyidik Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, permohonan red notice penyidik Polda Metro Jaya untuk pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu belum disetujui oleh Interpol.
"Polda Metro Jaya menyampaikan (red notice) ke NCB interpol, ternyata dari NCB interpol Indonesia kasusnya Habib Rizieq masih dikembalikan lagi ke Polda metro Jaya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/6/2017).
Advertisement
"Jadi sampai sekarang masih belum," sambung dia.
Hanya saja, belum diketahui apakah berkas tersebut mendapat penolakan. Karena informasi yang didapat Setyo, sekadar pengembalian berkas red notice.
"Ya itu kan sudah dikaji dengan gelar perkara, dari hasil gelar perkara masih belum memenuhi syarat," ucap Setyo.