Buni Yani Tolak Dakwaan Jaksa

Selain didakwa Pasal 28 ayat 2, Buni Yani juga dijerat pasal tambahan. Pasal tersebut adalah 32 ayat 1.

oleh Arie Nugraha diperbarui 13 Jun 2017, 13:01 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2017, 13:01 WIB
20161213-Buni-Yani-HA1
Buni Yani sebelum menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12). Sebelumnya pada Senin 5 Desember 2016, Buni Yani dan pengacaranya melayangkan permohonan praperadilan. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Buni Yani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung hari ini. Dalam persidangan tersebut, Buni Yani didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2. Selain itu, dia juga dikenakan pasal Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Menanggapi pasal tambahan itu, Buni Yani mengaku heran. Dia tidak dapat memahami dakwaan jaksa.

"Saya tidak mengerti dakwaan tersebut oleh karena saya belum pernah diperiksa itu untuk Pasal 32, saya hanya diperiksa untuk Pasal 28 ayat 2. Jadi saya tidak mengerti," ujar Buni Yani usai sidang di PN Bandung, Selasa (13/6/2017).

Hal senada juga diungkapkan pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian. Dia menilai Pasal 32 tersebut tidak pernah ada dalam fakta penyidikan. Buni Yani juga tidak pernah di BAP pasal tersebut. "Artinya tiba-tiba nempel masuk ke pengadilan," ketus Aldwin.

Aldwin menilai dakwaan jaksa tersebut juga tidak berdasar. Ini lantaran Buni Yani disebutkan tidak mengubah maupun mengedit video yang berisi pidato Ahok saat berada di Pulau Seribu. Terlebih hasil pemeriksaan forensik Mabes Polri menyebutkan bahwa video itu masih asli alias tidak diotak-atik.

Atas fakta itu, pihaknya tidak terima dengan dakwaan tersebut. Sikap keberatan pun akan disampaikan dalam sidang eksepsi.

"Kita akan menolak dakwaan dengan menyampaikan keberatan atau eksepsi," tegas Aldwin.

Terkait dengan lokasi sidang yang digelar PN Bandung, Aldwin mengaku heran. Sebab . menurut dia, yang berwenang mengadili kasus Buni Yani tersebut adalah Pengadilan Negeri Depok.

"Menurut KUHAP Pasal 85, untuk menetapkan keamanan bukan MA tapi Kemenkumham. Yang lainnya nanti kita akan buat secara teliti dan rinci dan digunakan pada berkas eksepsi ke depan," ujar Aldwin.

Buni Yani merupakan salah satu pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah.

Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak PN Jakarta Selatan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya