Benarkah Pendidikan Agama Akan Dihapus? Ini Penjelasan Kemdikbud

Konteks pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendy soal pendidikan agama merujuk pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jun 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2017, 10:00 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy bersama dengan Produser Falcon Pictures, Frederica

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengklarifikasi pemberitaan soal adanya rencana penghapusan pendidikan agama seiring akan diterapkannya kebijakan sekolah selama 8 jam sehari dan lima hari dalam sepekan.

"Judul pemberitaan tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai raker dengan Komisi X," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/6/2017).

Ia mengatakan, upaya meniadakan pendidikan agama tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Menurut dia, konteks pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendy kepada wartawan soal pendidikan agama merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017.

Permendikbud itu mengamanatkan sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.


Tonton video menarik di bawah ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya