Pengadilan Garut Tolak Seluruh Gugatan Anak dan Mantu Siti Rokayah

Sidang gugatan kasus perdata anak gugat ibu kandung dengan agenda putusan, digelar di Pengadilan Negeri Garut-Jawa Barat.

oleh herlan.primasto diperbarui 14 Jun 2017, 16:04 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2017, 16:04 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan kasus perdata anak gugat ibu kandung dengan agenda putusan, digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat.

Seperti yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (14/6/2017), dengan menggunakan kursi roda Siti Rokayah atau Amih datang ke persidangan terakhirnya. Hampir 3 bulan wanita 83 tahun ini menjalani rangkaian persidangan yang melelahkan terkait kasus utang piutang.

Akhirnya hakim menyatakan menolak seluruhnya gugatan. Majelis hakim menilai bukti yang diajukan penggugat pasangan suami istri Handoyo Andianto dan Yani Suryani kepada ibunya, Siti Rokayah, tak sesuai dengan pokok perkara.

Vonis ini langsung disambut haru oleh Siti Rokayah dan menjadi hikmah di Bulan Ramadan ini. Amih juga tak sedikitpun menaruh kebencian terhadap Yani sang anak namun tetap memaafkan serta menerima mereka di hari lebaran nanti.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Yopi Gilalo mengaku masih akan berkordinasi dengan Handoyo apakah akan melakukan banding atau tidak.

Seperti diberitakan sebelumnya, awal permasalahan yang menyeret Amih ke kursi pesakitan pengadilan, bermula dari masalah utang piutang diantara anak-anaknya. Tak tanggung-tanggung, sang anak menggugat Amih sebesar Rp 1,8 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya