Titik Terang Karyawan yang Terima THR Rp 8 Ribu

Mereka yang mendapatkan THR sebesar Rp 8 ribu, Rp 16 ribu dan Rp 20 ribu akan dibulatkan menjadi Rp 500 ribu.

oleh Gautama Adianto diperbarui 21 Jun 2017, 20:49 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2017, 20:49 WIB

Liputan6.com, Jakarta PT Indomatra Busana Jaya mengubah kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawan kontrak yang memperoleh gaji ke-13 tak wajar. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Diah Sadiah mengatakan, persoalaan pemberian THR di perusahaan PT Indomatra Busana Jaya sudah ada titik terang. Perusahaan sepakat menambah nilai THR kepada 92 Karyawan kontrak.

Selengkapnya di

Akhir Bahagia Puluhan Karyawan Terima THR Rp 8 Ribu

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya