Liputan6.com, Jakarta PT Indomatra Busana Jaya mengubah kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawan kontrak yang memperoleh gaji ke-13 tak wajar. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Diah Sadiah mengatakan, persoalaan pemberian THR di perusahaan PT Indomatra Busana Jaya sudah ada titik terang. Perusahaan sepakat menambah nilai THR kepada 92 Karyawan kontrak.
Selengkapnya di
Akhir Bahagia Puluhan Karyawan Terima THR Rp 8 Ribu
Advertisement