531 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi Idul Fitri

Remisi diberikan kepada warga binaan sebagai bentuk penghargaan karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jun 2017, 19:53 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2017, 19:53 WIB
Ilustrasi dipenjara
Ilustrasi

Liputan6.com, Bekasi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 531 warga binaan. Remisi ini didapat bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriah.

"Pemberian remisi ini sebagai ungkapan syukur dan harus memiliki ketentuan-ketentuan sesuai prosedur," kata Kepala Lapas Kelas III Cikarang, Kadek Anton Budhiharta di Kabupaten Bekasi, Senin (26/7/2017).

Menurut dia, remisi diberikan kepada warga binaan sebagai bentuk penghargaan karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Cikarang. Selain itu, juga harus memiliki keinginan kuat untuk menjadi lebih baik.

"Ada tim dari pemerintah pusat maupun daerah yang melihat tingkah laku dan perbuatan warga binaan," kata dia seperti dilansir Antara.

Pemberian remisi ini, sambung Anton, sudah menjadi salah satu kegiatan rutinitas tahunan, khususnya pada saat Ramadan.

Anton menambahkan, Lapas Kelas III Cikarang selama ini telah memberikan beberapa kegiatan agar saat keluar dari lembaga pemasyarakatan dan kembali di lingkungan, para warga binaan dapat berkembang.

Kegiatan itu di antaranya membuat sendok atau garpu makan dari daur ulang plastik. Juga memberikan segala bentuk keterampilan agar setelah keluar dapat berwiraswasta.

Sedangkan untuk warga binaan perempuan lebih diberikan keterampilan menjahit, memasak, dan lain sebagainya.





Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya