Status Kemitraan Driver Online Disorot Wamenaker: Posisinya Harus Sejajar dan Tidak Merugikan

Wamenaker soroti ketidakadilan kemitraan driver ojol dan aplikator, dorong payung hukum baru untuk lindungi kesejahteraan jutaan pengemudi.

oleh Nurul Diva Diperbarui 18 Feb 2025, 10:12 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2025, 10:11 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menerima audiensi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (SPPOB), Jumat, 3 Januari 2025. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menerima audiensi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (SPPOB), Jumat, 3 Januari 2025. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, baru-baru ini menyoroti polemik status kemitraan antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikasi. Ia mengungkapkan keprihatinan atas ketidakadilan yang dialami para pengemudi, di mana sistem kemitraan yang ada dinilai lebih menguntungkan aplikator daripada pengemudi itu sendiri.

Permasalahan ini melibatkan sekitar 4-5 juta pengemudi ojol di Indonesia yang tergabung dalam tiga platform utama, dan pemerintah tengah berupaya mencari solusi terbaik untuk melindungi hak-hak mereka. Wamenaker menyoroti ketidakseimbangan dalam sistem kemitraan yang berlaku saat ini. Tarif yang rendah dan pemotongan penghasilan yang tinggi dinilai merugikan para pengemudi. 

Ia menekankan perlunya payung hukum yang kuat dan adil untuk memastikan kesejahteraan para pengemudi ojol. Pemerintah pun bergerak cepat untuk merumuskan regulasi, baik berupa Peraturan Menteri (Permen) maupun Peraturan Pemerintah (PP), guna memberikan kepastian hukum dan menetapkan status mereka sebagai pekerja, bukan sekedar mitra. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan legal standing yang jelas bagi para pengemudi ojol dan mewajibkan aplikator untuk menerapkan aturan yang transparan dan adil. Lantas bagaimana kondisi para pengemudi ojek online saat ini? Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Selasa (18/2).

Wamenaker Soroti Ketidakadilan Kemitraan Driver Ojol dan Aplikator

Pemerintah menyadari pentingnya melindungi kesejahteraan sekitar 4-5 juta pengemudi ojol di Indonesia. Regulasi yang sedang disusun bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menetapkan status mereka sebagai pekerja. Hal ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi para pengemudi untuk menuntut hak-hak mereka, termasuk upah yang layak dan perlindungan sosial.

Selain itu, regulasi ini juga akan mengatur transparansi dan keadilan dalam sistem kemitraan antara pengemudi dan aplikator. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi keseimbangan yang lebih baik antara keuntungan yang diperoleh oleh aplikator dan penghasilan yang diterima oleh para pengemudi. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan sistem yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.

Wamenaker juga mendukung tuntutan para pengemudi ojol terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Beliau menilai tuntutan tersebut wajar dan rasional, mengingat status mereka sebagai pekerja yang berhak atas upah dan kesejahteraan layak sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan standar internasional seperti ILO. Diskusi dengan aplikator terkait pemberian THR, baik dalam bentuk bonus atau lainnya, juga telah dilakukan.

“Mitra ini menurut pemerintah, definisinya beda dengan aplikator. Kemitraan itu sejajar. Kalau tiba-tiba dipotong (tarif bersih untuk pengemudi), lalu tiba-tiba (akun) kena suspend, dan lainnya, itu namanya tidak sejajar. Yang pasti kemitraan yang didefinisikan oleh aplikator itu salah,” kata Immanuel, Senin, dikutip dari ANTARA.

Pengemudi Ojol Perlu Dilindungi

Wamenaker Noel.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Pemerintah menghadapi tantangan dalam merumuskan regulasi yang melindungi pengemudi ojol tanpa mengorbankan fleksibilitas kerja yang menjadi ciri khas pekerjaan gig (lepas). Ada kekhawatiran bahwa pembatasan jam kerja atau aturan yang terlalu ketat dapat mengurangi daya tarik pekerjaan ini dan berdampak negatif pada penghasilan para pengemudi.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya menyeimbangkan perlindungan hukum dengan fleksibilitas kerja para pengemudi. Regulasi yang akan diterapkan diharapkan dapat memberikan perlindungan yang memadai tanpa membatasi terlalu banyak kebebasan dan fleksibilitas yang selama ini dinikmati oleh para pengemudi ojol.

Pemerintah juga berupaya menghindari jebakan pekerjaan berkualitas rendah dengan memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak hanya melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menciptakan lapangan kerja yang layak bagi para pengemudi ojol.

“Pemotongan-pemotongan itu sepihak dilakukan oleh aplikator. Kita tidak tahu reason (alasan)-nya apa, tapi ketika itu merugikan driver, ya tidak bisa, dong. Kita tidak mau mereka semaunya saja bikin aturan tanpa negara mengetahui,” tambah Immanuel.

Target Penyelesaian Regulasi: Setelah Lebaran

Wamenaker menargetkan regulasi terkait status pekerja pengemudi ojol akan selesai setelah Lebaran. Setelah regulasi tersebut disahkan, diharapkan akan ada kepastian hukum yang lebih jelas bagi para pengemudi dan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak mereka.

“Ke depan kita akan membangun regulasi terkait legal standing (posisi hukumnya) mereka, bahwa (status) mereka adalah sebagai pekerja, bukan mitra. Itu penting sekali. Kita sedang merumuskan dan mengkaji hal itu," kata Immanuel

Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk aplikator dan perwakilan pengemudi ojol, untuk memastikan bahwa regulasi yang dibuat dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi para pengemudi.

Proses penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pertimbangan, termasuk aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem ojek online di Indonesia.

“(Bentuk regulasi) Bisa berupa Permen (Peraturan Menteri) boleh, atau PP (Peraturan Pemerintag) juga boleh. Yang jelas, harus ada legal standing untuk mereka," ujarnya.

Dampak Regulasi Terhadap Ekosistem Ojek Online

Regulasi baru ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi ekosistem ojek online di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi, diharapkan akan tercipta iklim kerja yang lebih adil dan berkelanjutan. Para pengemudi ojol akan merasa lebih terlindungi dan terjamin kesejahteraannya, sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus pada pelayanan kepada pelanggan. Hal ini pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas layanan ojek online secara keseluruhan.

Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan menciptakan lapangan kerja yang lebih layak bagi para pengemudi ojol. Dengan demikian, regulasi ini bukan hanya bermanfaat bagi para pengemudi, tetapi juga bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Pemerintah berharap regulasi ini dapat menjadi solusi yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh para pengemudi ojol, serta menciptakan ekosistem ojek online yang lebih adil dan sejahtera bagi semua pihak.

"Itu penting bagi teman-teman driver, dan Ini momentum bagi kawan-kawan driver untuk berjuang karena Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) dengan tegas mengatakan tidak mau kesejahteraan driver ojol tidak diperhatikan," tambahnya.

 

FAQ Seputar Topik

1. Apakah pengemudi ojek online termasuk pekerja atau mitra?

Saat ini mereka dikategorikan sebagai mitra, tetapi pemerintah sedang mengkaji kemungkinan mengubah status mereka menjadi pekerja formal dengan hak-hak ketenagakerjaan yang lebih jelas.

2. Apa keuntungan bagi pengemudi jika statusnya berubah menjadi pekerja?

Mereka bisa mendapatkan perlindungan sosial, jaminan kesehatan, kepastian upah, serta hak-hak ketenagakerjaan lainnya yang selama ini tidak mereka dapatkan sebagai mitra.

3. Apakah THR bagi pengemudi ojek online bisa diwajibkan?

Masih dalam tahap pembahasan, namun pemerintah menilai bahwa pengemudi layak mendapatkan THR, seperti halnya pekerja di sektor lain.

4. Kapan regulasi baru terkait status kemitraan ini akan diterapkan?

Belum ada tanggal pasti, tetapi pemerintah menargetkan segera menyelesaikan perumusan regulasi dalam waktu dekat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya