Fahri Hamzah Minta Komnas HAM Dibubarkan

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai keberadaan Komnas HAM](3010792 sebagai lembaga seminegara atau nonstruktural sudah tidak diperlukan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Jul 2017, 15:07 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2017, 15:07 WIB
20160404-Fahri-Hamzah-Jakarta-JT
Fahri Hamzah memberikan keterangan pers terkait pemecetan dirinya (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai keberadaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga seminegara atau nonstruktural di negara sudah tidak diperlukan. Ia menjelaskan, negara sudah memiliki Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk mencegah dan menanggulangi dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.

"Komnas HAM seperti yang terjadi kepada KPK. Ada tren, menurut saya, kejadiannya begini. Lembaga-lembaga ini sebetulnya sudah tidak diperlukan karena pada dasarnya negara telah mengalami konsolidasi demokrasi dan penguatan institusinya secara baik," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Ia mengusulkan, soal HAM diurusi hanya Direktorat Jenderal (Dirjen) HAM yang diubah menjadi lembaga baru dan tak berada di bawah Kemenkumham agar independen.

"Sekarang kalau ada pelanggaran boleh menyewa penegak hukum, lawyer. Akhirnya lembaga ini jadi keliatan enggak relevan. Karena lembaga ini keliatan tidak relevan, akhirnya memang manajemen di dalamnya juga tambah kacau," kata Fahri.

Oleh karena itu, ia meminta Presiden Joko Widodo untuk membubarkan Komnas HAM. Ia juga mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak dibubarkan pula. Sebab, kata dia, sudah ada aparat kepolisian dan kejaksaan yang melakukan penegakan hukum.

Bahkan menurut Fahri, ada 106 lembaga seminegara atau nonstruktural yang layak dibubarkan. Di antaranya Badan Benih Nasional, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, serta Dewan Kelautan Indonesia.

"Nah ini masih ada 106. Gunanya apa buat kita? Ngabisin uang. Termasuk Komnas HAM dan KPK, karena ini fungsinya ada dalam negara," ucap dia.

"Makanya mereka disebut state auxiliary agency itu karena pada dasarnya fungsi ini ada dalam negara, tapi dulu dianggap enggak efektif, ini dianggap diperlukan. Sekarang kalau fungsinya dianggap ada dalam negara ya ngapain? Ini bubarkan aja," jelas Fahri.

 

 

 

 

 

Saksikan video di bawah ini:

[vidio:Belajar Berbineka di Desa Pancasila](https://www.vidio.com/watch/772326-belajar-berbineka-di-desa-pancasila

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya