Politikus PKB Dicecar Terkait Peran Andi Narogong di Kasus E-KTP

Abdul Malik mengaku tak terlibat dalam pembahasan dan pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun itu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jul 2017, 21:36 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2017, 21:36 WIB
Abdul Malik Haramain Diperiksa KPK Terkait e-KTP
Abdul Malik Haramain diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jakarta, Selasa (4/7). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PKB Abdul Malik Haramain telah menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka korupsi pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Abdul Malik mengaku, selama berada di ruang penyidikan dirinya dicecar terkait peran pengusaha Andi Narogong. Andi sendiri diduga sebagai otak bancakan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

"Saya pastikan jawaban saya, bahwa saya tidak pernah tahu, saya tidak pernah ikut rapat, saya tidak pernah mengobrol sama dia (Andi) apalagi membahas masalah e-KTP," ujar dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017).

Abdul Malik yang disebut jaksa penuntut umum KPK menerima aliran dana korupsi sebesar USD 37 ribu itu mengaku tak terlibat dalam pembahasan dan pengadaan proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

"Saya tidak ikut rapat di luar rapat resmi. Karena itu saya tidak tahu," kata dia.

Begitu pula saat ditanya terkait peran tersangka pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani. Miryam disebut dalam dakwaan merupakan salah satu pihak yang turut membagikan uang hasil korupsi kepada para anggota Komisi II DPR.

"Saya tidak tahu, saya tidak paham, saya tidak mengerti, saya tahunya bahwa uang ke sini, uang ke situ. Saya baru tahu setelah kasus ini dibuka, sebelumnya saya enggak pernah tahu, enggak pernah paham," papar dia.

Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun secara bersama-sama. Termasuk dengan pengusaha Andi Narogong yang kini ditetapkan sebagai tersangka ketiga. Andi diduga sebagai otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara e-KTP.

 

 

 

 

 

 


Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya