Merasa Difitnah, Olly Pilih Beberkan Fakta di Sidang E-KTP

Menurutnya, KPK tak seharusnya mempercayai keterangan dari satu pihak terkait aliran dana tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Apr 2017, 03:29 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2017, 03:29 WIB
20151028-DPR-Olly-Dondokambey
Olly Dondokambey.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey merasa difitnah oleh pihak yang telah menyebutnya menerima uang bancakan proyek pengadaan e-KTP seperti disebut dalam dakwaan untuk Irman dan Sugiharto.

"Tadinya saya mau lapor polisi, tapi lebih baik pembuktian di pengadilan," ujar Olly saat bersaksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).

Bendahara Umum PDIP itu mengatakan dirinya lebih baik membuktikan fakta di persidangan. Setidaknya masyarakat bisa mendengar secara langsung dari mulutnya.

Gubernur Sulawesi Utara itu juga mengaku terkejut saat namanya disebut dalam dakwaan telah menerima sejumlah uang. Olly disebut menerima aliran dana sebesar USD 1 juta. Dia juga mengaku KPK tak pernah mengonfirmasi kepadanya terkait aliran dana tersebut.

"Karena saya beberapa kali jadi saksi, kemarin saya tidak dikonfirmasi (terkait aliran dana), makanya saya kaget disebut terima uang," ujar Olly.

Dia pun sempat mempertanyakan penyebutan dirinya telah menerima sejumlah uang itu. Menurutnya, KPK tak seharusnya mempercayai keterangan dari satu pihak terkait aliran dana korupsi e-KTP tersebut.

"Kalau ada orang mengaku ngasih (uang) ke seluruh orang di sini (pengadilan), apakah harus masuk dakwaan?" tanya Olly.

Dalam kasus ini, mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama. Dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini, KPK juga sudah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga.

Tersangka lain, yakni Miryam S Haryani ditetapkan KPK karena memberikan keterangan palsu saat sidang e-KTP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya