Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Politikus PDI Perjuangan tersebut akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Yang bersangkut‎an diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SAT," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2017).
Advertisement
Selain Laksamana Sukardi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Bidang Administrasi BPPN Sumantri Slamet. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik. Sjamsul Nursalim Penerbitan SKL itu diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.
Sjamsul Nursalim sendiri diminta oleh pihak KPK untuk kembali ke Tanah Air untuk memudahkan penyidikan. Sjamsul diketahui tengah berada di Singapura.
Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎
Â
Saksikan video di bawah ini:
Â
Â
Â