KPK Panggil Eks Ketua BPPN terkait Kasus SKL BLBI

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya mengatakan, penyidik tengah mengebut berkas penyidikan milik Syafruddin.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Jun 2017, 10:38 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2017, 10:38 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah usai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Setelah Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan beberapa tempat di Nganjuk dan Jombang. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Edwin Gerungan. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Penyidik KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Datindo Entry Com Ester Agung Setiawati sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya mengatakan, penyidik tengah mengebut berkas penyidikan milik Syafruddin.

Dia berharap, mantan Kepala BPPN itu segera disidangkan dalam waktu dekat agar dapat melakukan penyelidikan terhadap pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

"Mungkin ini harus sudah ditersangkakan, benar-benar dulu berkasnya hampir selesai, baru ada pengembangan yang lain," ujar Basaria di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 8 Juni 2017

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Syafruddin disangkakan KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya