Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan atas gugatan tentang Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"MK akan memutus perkara pengujian UU Pilkada pada siang ini," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (10/7/2017).
Baca Juga
Antara melansir, KPU mempermasalahkan Pasal 9 UU Pilkada yang berisi keharusan forum konsultasi dengan DPR dalam penyusunan peraturan pelaksanaan pilkada.
Advertisement
Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU merasa harus terbebas dari intervensi dan campur tangan pihak mana pun. Keharusan forum konsultasi dengan DPR dinilai KPU justru akan menimbulkan konflik kepentingan dalam penyusunan peraturan KPU.
Ketentuan serupa juga pernah dimohonkan pengujiannya oleh perkumpulan aktivis pegiat pemilu, Perludem, ke MK.
Namun, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi tersebut karena Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan 6 perkara hari ini. Salah satunya tentang Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Pasal ini mengatur terkait dengan kewajiban KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU.
Koordinator Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan Putusan MK ini tentu akan menjadi fondasi dan penegasan penting bagi kemandirian kelembagaan penyelenggara pemilu. Kelembagaan penyelenggara pemilu tentu tidak hanya KPU, tetapi juga Bawaslu.
"Putusan MK yang menjamin dan memberikan kepastian hukum terhadap kemandirian lembaga penyelenggara pemilu sangatlah dinantikan. Putusan MK juga akan memberikan perlindungan dan kepastian terhadap ketentuan mekanisme konsultasi dalam menyusun Peraturan KPU, di dalam RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah," ucap Titi saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2017).
Menurut dia, penyelenggara pemilu yang mandiri merupakan salah satu prasyarat pelaksanaan pemilu yang demokratis. Karena itu, kemandirian ini dinilai sangat penting.
Pengalaman konsultasi dalam menyusun Peraturan KPU, justru akan dijadikan ruang untuk mengintervensi KPU. Bahkan memasukkan norma yang terang bertentangan dengan UU.
"Sebab itu, Putusan MK yang memberikan perlindungan dan kepastian terhadap kemandirian kelembagaan penyelenggara pemilu akan membuktikan bahwa MK adalah pelindung konstitusi dan penjaga demokrasi sesungguhnya," tandas Titi.