Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan bantahan para anggota DPR yang disebut terlibat dan menikmati aliran dana korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lembaga antikorupsi tersebut sudah terbiasa mendengar bantahan dari para pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Baca Juga
"Silakan (membantah), tetapi penyidik dan penuntut umum memiliki minimal dua alat bukti untuk membuktikan di persidangan," ujar Febri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
Advertisement
Bantahan dari para pihak yang diduga terlibat tak pernah dipersoalkan lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo. Pihak KPK pun tengah menyiapkan strategi untuk menjerat para legislator DPR yang diduga terlibat.
"Tentu KPK punya strategi, tidak hanya di kasus e-KTP. Di kasus lain pun bantahan-bantahan tersebut sering muncul tapi kita punya strategi untuk memiliki bukti lain," kata Febri.
Apalagi, baik dalam proses persidangan maupun penyidikan terdapat sejumlah saksi yang membeberkan keterlibatan pihak lain. Dalam mengungkap suatu kasus pihaknya tak hanya tertuju pada bantahan-bantahan penghuni Senayan.
"Prinsipnya, KPK tidak hanya bergantung pada bantahan," tegas Febri.
Dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menyebut keterlibatan dan penerimaan para anggota DPR dalam uang bancakan e-KTP.
Namun sebagian besar mereka mengaku tak pernah menikmati aliran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Meski begitu, KPK terus melakukan penyidikan terhadap beberapa pihak yang diduga mengetahui.
Saksikan video menarik di bawah ini: