Strategi KPK Jerat Anggota DPR Diduga Terlibat Korupsi E-KTP

Juru Bicaa KPK Febri Diansyah, lembaga antikorupsi tersebut sudah terbiasa mendengar bantahan dari para pihak yang diduga terlibat korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jul 2017, 06:50 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2017, 06:50 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan bantahan para anggota DPR yang disebut terlibat dan menikmati aliran dana korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lembaga antikorupsi tersebut sudah terbiasa mendengar bantahan dari para pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.

"Silakan (membantah), tetapi penyidik dan penuntut umum memiliki minimal dua alat bukti untuk membuktikan di persidangan," ujar Febri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).

Bantahan dari para pihak yang diduga terlibat tak pernah dipersoalkan lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo. Pihak KPK pun tengah menyiapkan strategi untuk menjerat para legislator DPR yang diduga terlibat.

"Tentu KPK punya strategi, tidak hanya di kasus e-KTP. Di kasus lain pun bantahan-bantahan tersebut sering muncul tapi kita punya strategi untuk memiliki bukti lain," kata Febri.

Apalagi, baik dalam proses persidangan maupun penyidikan terdapat sejumlah saksi yang membeberkan keterlibatan pihak lain. Dalam mengungkap suatu kasus pihaknya tak hanya tertuju pada bantahan-bantahan penghuni Senayan.

"Prinsipnya, KPK tidak hanya bergantung pada bantahan," tegas Febri.

Dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menyebut keterlibatan dan penerimaan para anggota DPR dalam uang bancakan e-KTP.

Namun sebagian besar mereka mengaku tak pernah menikmati aliran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Meski begitu, KPK terus melakukan penyidikan terhadap beberapa pihak yang diduga mengetahui.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya