Mendagri Ingin RUU Pemilu Disahkan 20 Juli

Tjahjo juga mengatakan bahwa beberapa poin dalam RUU Pemilu bisa dimusyawarahkan dengan baik di DPR.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 11 Jul 2017, 08:31 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2017, 08:31 WIB
20170213- Menkumham dan Mendagri Bahas RUU Pemilu Bareng Pansus di Senayan-Johan Tallo
Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan saat Rapat dengan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Jakarta, Senin (13/2). Rapat tersebut membahas Parlementary treshold dan Presidential treshold. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan RUU Pemilu di DPR hingga kini belum juga tuntas. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumulo mengatakan, pemerintah ingin pembahasan RUU Pemilu dapat disahkan secara musyawarah mufakat pada 20 Juli.

"Aturan yang sudah baik harusnya ditingkatkan, tidak malah yang diubah lebih rendah kayak presidential threshold sudah 25 (persen)," ujar Tjahjo di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 10 Juli 2017.

"Contoh dua kali Pilpres, Pilkada, masa mau diubah? Harus diingat, pembahasan undang-undang itu DPR bersama pemerintah," tegasnya.

Tjahjo juga mengatakan bahwa beberapa poin dalam RUU Pemilu bisa dimusyawarahkan dengan baik di DPR, termasuk soal presidential threshold.

"Selama ini seluruh materi yang sudah selesai dibahas di tim perumus, tim sinkronisasi, bisa dimusyawarahkan dengan baik. Tinggal lima poin, kami serahkan kepada teman-teman fraksi di anggota pansus, musyawarahkan lah," kata Tjahjo.

Tjaho mengharapkan pada 20 Juli nanti atau saat rapat paripurna DPR pembahasan-pembahasan RUU Pemilu yang masih tersendat bisa diselesaikan.

"Besok (Selasa, 11/7/2017) juga masih ada pengesahan di panja dari beberapa poin yang kemarin dibahas di tim sinkronisasi. Target paripurna di 20 Juli akan diambil keputusan. Mudah-mudahan sudah bisa musyawarah mufakat," Tjahjo memungkas.


Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya