KPK: Penetapan Tersangka Korporasi Itu Sebuah Sejarah

Menurut Laode, hal tersebut menjadi salah satu implementasi dari peraturan MA mengenai tanggung jawab akan pidana suatu perusahaan.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Jul 2017, 06:23 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2017, 06:23 WIB
20160106-Laode Muhamad Syarif-HF
Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif saat hadir dalam pertemuan dengan pimpinan Komisi Yudisial di gedung Komisi Yudisial, Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengatakan penetapan perusahaan sebagai tersangka menjadi sebuah sejarah dalam kasus korupsi. Kata dia, ini merupakan menjadi babak baru di KPK.

"Karena dulu belum pernah terjadi koorporasi dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi," ucap Laode di kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

Menurut dia, hal tersebut juga menjadi salah satu implementasi dari peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai tanggung jawab akan pidana suatu perusahaan.

"Ini sebenarnya juga bukan hal baru, di Kejaksaan sudah ada dua perusahaan yang terkena tindak pidana korupsi, KPK akan mulai," ujar Laode.

Di lokasi yang berbeda, Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno menanggapi perihal PT Nusa Konstruksi Enjinering yang dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Sandi sendiri sempat menjadi Komisaris di perusahaan yang dahulu bernama PT Duta Graha Indah (DGI) itu.

"Kami akan tetap mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan gerakan membersihkan praktik dunia usaha dan pemerintah dari korupsi, kita dukung terus," ujar Sandi usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).

Diketahui penetapan tersangka terhadap perusahaan tersebut berdasarkan surat pemanggilan terhadap Sandiaga Uno. Dalam point lima dalam surat itu menyebut KPK mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) sudah sejak tanggal 5 Juli 2017.

PT Nusa Konstruksi Enjinering diketahui sebagai pemegang proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan Wisma Atlet yang berujung korupsi.

Namun dalam surat tersebut Sandi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan pekerjaan pembangunan RS Udayana tahun anggaran 2009-2010.

Dalam perkara korupsi pengadaan proyek tersebut KPK menjerat Dudung Purwadi selaku mantan Direktur Utama PT DGI, yang tak lain adalah mantan anak buah Sandiaga Uno.

KPK sendiri pada 3 Juli lalu, sudah mengumumkan jika pemberkasan untuk mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi telah rampung.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya