Kontroversi Perppu Ormas, Pemerintah Bantah Tidak Demokratis

Menko Polhukam Wiranto kembali menjelaskan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 15 Jul 2017, 02:41 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2017, 02:41 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto kembali menjelaskan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Hal itu dijelaskan usai bertemu dengan para advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Sabtu (15/7/2017), pemerintah menegaskan sudah berhati-hati saat merumuskan perppu tersebut. Selain itu, pemerintah menolak jika dinilai sewenang-wenang dan tidak demokratis.

Sementara itu, para advokat di Forum Advokat Pengawal Pancasila mengaku siap membantu pemerintah jika ada uji materi terkait Perppu Ormas tersebut.

Pemerintah menyebut Perppu Ormas bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu. Namun, untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, terbitnya Perppu Ormas bukan untuk kepentingan politik jangka pendek. Melainkan, Undang-Undang tentang Ormas saat ini dinilai tidak lagi memadai untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya