Liputan6.com, Jakarta Pemerintah masih meneliti organisasi kemasyarakatan atau ormas yang dianggap anti-Pancasila atau tak sesuai undang-undang. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang (ormas).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, mengatakan penelitian tersebut menunggu Perppu Nomor 2 Tahun 2017 disahkan DPR, baru kemudian melakukan langkah-langkah selanjutnya. *
Selengkapnya di
Advertisement
Pemerintah Beberkan Nama Ormas Anti-Pancasila Setelah Perppu Sah?