Setya Novanto Tersangka, Golkar Gelar Rapat Pleno

Idrus mengatakan, seluruh jajaran Partai Golkar solid memberikan dukungan kepada Setya Novanto.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Jul 2017, 03:04 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 03:04 WIB
Setya Novanto
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar langsung merespons penetapan Setya Novanto sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kasus KTP elektronik atau e-KTP.

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pleno pada Selasa 18 Juli 2017. Menurut Idrus, rapat ini digelar dalam rangka untuk memutuskan langkah strategis partai terkait penetapan Novanto sebagai tersangka.

"Besok rapat pleno jam 16.00 WIB," kata Sekretaris Jenderal Idrus Marham di kediaman Novanto, di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.

Idrus mengatakan, seluruh jajaran Partai Golkar solid memberikan dukungan kepada Novanto. Ia pun meyakini kinerja seluruh pengurus partainya tidak terganggu dengan penetapan Novanto sebagai tersangka.

"Tidak mempengaruhi kerja DPP Partai Golkar. Karena partai ini besar karena sistem yang efektif dilakukan secara kolektif," ucap Idrus.

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup.

"Setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan Negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.

Agus mengungkapkan, Novanto diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setya Novanto sebelumnya tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Novanto menegaskan tidak pernah bertemu Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong. Dia juga dengan tegas mengatakan, tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP.

"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Setya Novanto usai menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

 

Saksikan video berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya