Disdik Jakarta Cabut KJP Pelaku Bullying di Thamrin City

Ini syarat agar Kartu Jakarta Pintar yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta tidak dicabut.

oleh Andrie Harianto diperbarui 18 Jul 2017, 11:37 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 11:37 WIB
Bullying Penindasan dan Kekerasan
Ilustrasi Foto Bullying (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberi sanksi tegas kepada tiga pelaku perundungan atau bullying di Thamrin City. Selain dikeluarkan dari sekolah masing-masing, Kartu Jakarta Pintar (KJP) pun ikut dicabut.

"Sanksi kedua yang dijatuhkan adalah hak pemegang KJP dicabut. Sesuai aturannya, kalau mau menerima KJP jangan brutal, jangan sampai tidak bisa diatur," kata Kadisdik DKI Jakarta Sopan Adrianto saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (18/7/2017).

Ini adalah sanksi kedua setelah Disdik mengeluarkan tiga pelaku perundungan yang aksinya tersebar di media sosial. Sanksi diberikan setelah Disdik menginvestigasi peristiwa tersebut dan mengikuti amanat Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2012.

"Peserta didik yang terlibat tawuran, bullying, maka diberi sanksi dikembalikan ke orangtua," ujar Sopan.

Sopan menuturkan, hasil investigasi bersama pihak kepolisian dan Inspektorat Jenderal Kementerian dan Kebudayaan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 14 Juli 2017, pekan lalu. Video aksi viral sejumlah siswa itu kemudian sampai ke tangan Disdik pada Minggu malam, 16 Juli 2017.

Senin pagi Disdik Jakarta langsung menelusuri peristiwa itu dan memanggil orangtua korban dan pelaku. Ada dua siswa sekolah dasar dan seorang siswi sekolah menengah pertama swasta.

"Hasil penelusuran peristiwa itu bermula dari saling ledek antara korban dan para pelaku. Mereka lalu janjian bertemu di Thamrin City. Di situlah terjadi peristiwa tersebut," ujar Sopan.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya