Pesan Ketua DPD untuk Setya Novanto

Pesan ini terkait dengan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Jul 2017, 23:39 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 23:39 WIB
Setya Novanto Akhirnya Angkat Suara soal Penetapan Tersangka
Ketua DPR Setya Novanto saat akan meninggalkan ruangan konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7). Setnov mengaku akan mengonsultasikan dengan kuasa hukum serta keluarganya terkait status tersangka kasus korupsi e-KTP (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang menyampaikan pesan khusus untuk Setya Novanto. Pesan ini terkait dengan penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka dalam kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya pesan kepada Setnov (Setya Novanto) supaya sabar dululah. Dia kan sudah melakukan apa yang diinstruksikan KPK. Dia datang pemanggilan, dia dijadikan tersangka enggak komplain. Tinggal nanti proses hukumnya ya," kata pria yang akrab disapa OSO di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa 18 Juli 2017.

Dia turut prihatin dengan apa yang menimpa rekannya. Meski demikian, Ketua Umum Partai Hanura itu menuturkan, tak mau ikut campur dengan apa yang terjadi di DPR, khususnya untuk posisi pimpinan parlemen.

"Inikan masalah mereka, kan punya etik di DPR. Kalau DPD kan beda, saya bisa ambil keputusan," jelas OSO.

Karena itu, dia meminta Setya Novanto menunggu dan mengikuti hukum yang ada.

"Seperti saya bilang, itu kan perbuatannya dia, saya enggak tahu. Kebenarannya belum ada kepastian hukum. Ya kita tunggulah sedikit. Saya kan belum tahu kasus ini seperti apa. Saya enggak mengerti, karena ini menyangkut masalah hukum. Saya kan orang politik, bukan orang hukum," pungkas OSO.

Sebelumnya, Novanto diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setya Novanto sendiri telah membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus e-KTP. Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Dia menyatakan tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP. "Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Setya Novanto usai menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel, Jakarta, pada Kamis, 9 Maret 2017.

Saksikan video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya