Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menghukum pedangdut Saipul Jamil hukuman penjara selama empat tahun. Jaksa yakin, artis yang mengawali kariernya di dunia modeling ini bersalah menyuap hakim.
Baca Juga
Selengkapnya:
Advertisement