Ditinggal Kerja Istri, Ayah di Tangsel Cabuli 2 Anak Tirinya

Pencabulan ayah pada anak tirinya ini terjadi sejak akhir 2016 hingga Februari 2017.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 21 Jul 2017, 02:32 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2017, 02:32 WIB
Pencabulan Anak di Tangsel
Ilustrasi

 

Liputan6.com, Tangsel - Seorang ayah tega mencabuli kedua anak tirinya yang masih di bawah umur. Pancabulan yang dilakukan pria bernama Joko Suprapto itu, dilakukan pada saat ibu kandung korban bekerja.

Joko sempat menjadi buronan polisi selama dua bulan, pada saat dia tahu istri yang juga ibu kandung kedua korban melaporkan ke polisi. Saat ditangkap, dia mengakui perbuatannya.

"Ibu kandung korban bekerja, pelaku ini pengangguran. Jadi melakukan aksinya pada saat istrinya itu bekerja," tutur Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander, Tengsel, Kamis 20 Juli 2017.

Alexander menjelaskan, saat mencabuli korban berinisial PA (10), Joko mengancam agar tidak melaporkan pada ibunya.

"Pelaku mengancam korban untuk tidak melakukan aksi bejatnya itu kepada ibunya," kata dia.

Tak hanya itu, aksi bejatnya juga berlanjut pada adik PA, ROR yang masih berumur tujuh tahun.

Pencabulan ayah pada anak tirinya ini terjadi sejak akhir 2016 hingga Februari 2017.

"Hingga akhirnya salah satu korban menceritakan kejadian pilu ini ke ibunya. Dari sana si ibu langsung melaporkannya ke polisi," ujar Alexander.

Setelah buron selama dua bulan, Joko akhirnya ditangkap di tempat saudaranya, Jawa Tengah. Joko disangkakan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya