Mahfud MD Nilai Pansus Hak Angket KPK Ilegal

Kendati Hak Angket KPK diadopsi di dalam undang-undang, tetap konteksnya pemerintahan bukan lembaga nonpemerintahan seperti KPK.

oleh INDOSIAR diperbarui 21 Jul 2017, 08:16 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2017, 08:16 WIB
Mahfud MD Bicara soal Hak Angket KPK
Kendati Hak Angket KPK diadopsi di dalam undang-undang, tetap konteksnya pemerintahan bukan lembaga nonpemerintahan seperti KPK.

Liputan6.com, Surabaya - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan Hak Angket yang digulirkan DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah batal sejak awal. Pernyataan itu diucapkan dalam diskusi akademik pro kontra Hak Angket KPK di Universitas Surabaya.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Jumat (21/7/2017), menurut pakar hukum tata negara ini pansus bekerja sebelum surat atau lembaran negara turun. Sejak 15 Juni lalu pansus bekerja secara ilegal, padahal surat pengesahannya baru ada tanggal 4 Juli.

Secara historis, menurut Mahfud MD, Hak Angket hanya untuk pemerintah tahun 50-an ketika menganut sistem parlementer. Tujuannya, untuk kepentingan mosi tidak percaya.

Kendati Hak Angket KPK diadopsi di dalam undang-undang, tetap konteksnya pemerintahan bukan lembaga nonpemerintahan seperti KPK.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya