Kabareskrim: Kandungan Gizi Beras Maknyuss dan Ayam Jago Palsu

Kabareskrim mengingatkan, akan ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi pengusaha atau pemilik dari dua merek beras tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Jul 2017, 19:14 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2017, 19:14 WIB
20161227-Beras-Jakarta-AY
Tumpukan karung beras di pasar induk Cipinang, Jakarta, Selasa (27/12). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah meneliti kandungan gizi yang terdapat dalam beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago. Ternyata, kandungan gizi di dalam beras tersebut palsu.

"Fakta lain juga terungkap bahwa berdasar hasil temuan dan pemeriksaan laboratorium terkait nilai gizi yang tercantum pada label kemasan, beras kemasan itu diduga telah membohongi publik, khususnya konsumen," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/07/2017).

Berdasarkan hasil laboratorium, beras merek Ayam Jago mencantumkan kadar protein sebesar 14 persen. Setelah diteliti hasilnya hanya 7,73 persen saja. Sedangkan kadar karbohidrat tercantum 25 persen, padahal lebih besar yaitu 81,45 persen. Lalu kadar lemak tercantum 6 persen, padahal lebih kecil yaitu hanya 0,38 persen.

Sementara untuk beras merek Maknyuss, dalam kemasannya juga mencantumkan kadar protein sebesar 14 persen, padahal lebih kecil yaitu hanya 7,72 persen. Kadar karbohidrat sebesar 27 persen, padahal lebih besar yaitu 81,47 persen. Lalu kadar lemak tercantum 0 persen, padahal lebih besar yaitu 0,44 persen.

"Ini mencurigakan. Ada apa dengan perbedaan kandungan nilai gizi itu? Sekadar memainkan mutu beras? Persoalan bisnis semata? Atau merupakan usaha sejenis melemahkan bangsa ini di kemudian hari melalui kandungan mutu dan gizi di beras?" ujar Ari Dono.

Dia menambahkan, fakta temuan hasil laboratorium itu akan terus didalami. "Agar konsumen tak lagi dibohongi dari sisi nilai gizi dan mutu beras yang dikonsumsi," tegas Ari Dono.

Terkait penggerebekan yang terjadi, dia mengingatkan akan ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi pengusaha atau pemilik dari dua merek beras tersebut.

"Sudah ada kepastian hukum bahwa di Nusantara ini, harga beras sepatutnya murah," tandas Ari Dono.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang terletak di Jalan Rengas KM 60 Karangsembung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat.

Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis 20 Juli 2017 malam terkait dugaan manipulasi harga gabah dan beras jadi. Penggerebekan dipimpin Kapolri Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

 

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya