BNN: Penyelundup Sabu di Pluit Bisa Kena Hukuman Mati

Salah satu tersangka penyelundup sabu di Pluit merupakan warga negara Taiwan ditembak mati saat penangkapan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Jul 2017, 06:11 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2017, 06:11 WIB
Salah satu tersangka penyelundup sabu di Pluit
Salah satu tersangka penyelundup sabu di Pluit. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menegaskan, tersangka penyelundupan sabu di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara bisa terkena ancaman hukuman mati. Karena, barang bukti sabu yang diselundupkan seberat 284,132 kilogram.

"Kalau kita lihat dari jumlahnya (sabu) ini pelaku ancamannya hukuman mati," ujar pria yang karib disapa Buwas ini di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/7/2017).

Ia mengatakan, ada tiga tersangka dari kasus ini. Namun salah satunya yang merupakan warga negara Taiwan sudah langsung ditembak mati saat penangkapan.

Buwas menjelaskan, berdasarkan keterangan dari dua warga negara Indonesia yang masih hidup dan menjadi tersangka, jaringan mereka berbeda dengan kasus 1 ton sabu di Anyer, Banten.

"Kemungkinan ini jaringannya juga berbeda, hanya kita masih kembangkan jaringan-jaringannya yang berkaitan dengan sabu yang sekarang kita temukan," ujar Buwas.

"Ini sampai saat ini belum ada hubungan langsung dengan yang 1 ton, tapi kemiripan cara bekerja hampir sama," kata dia.

Buwas pun menunjukkan salah seorang tersangka bernama Supiandi alias Ayung yang mengaku baru kali ini mengedarkan narkoba. Tetapi, data BNN menunjukkan, Supiandi sudah enam kali memasukkan narkoba dari luar negeri ke Indonesia.

"(Tersangka Supiandi ini) Kalau ditanya baru berapa kali (masukkan sabu), dia bilang baru kali ini. Hasil BNN dan kepolisian (tersangka) sudah 6 kali memasukkan ini ke Indonesia dan beberapa kali bahkan deteksi kita pernah memasukkan ke Kalbar (Kalimantan Barat) dan beberapa wilayah lainnya," papar dia.

"Karena kita sudah melakukan pengawasan di wilayah-wilayah yang sering digunakan untuk mendaratkan sabu, ada di Kalbar (Kalimantan Barat), Sumut (Sumatera Utara), Aceh, dan ini mereka masuk," Buwas memungkas.

Pantauan Liputan6.com, ada banyak barang bukti yang diamankan BNN dari hasil penangkapan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Selain sabu, ada pula mobil boks, alat penghalus sepatu yang dijadikan tempat sabu, tools kit, plastik-plastik, dan timbangan.

Barang bukti sabu tersebut dibungkus dengan menggunakan plastik dan alumunium foil. Kemasan ini disebut Buwas kemasan baru pengiriman sabu. Ada pula kartu identitas pelaku atas nama Supandi, handphone, dan laptop.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya