Polda Metro Antisipasi Penggunaan Atribut HTI di Aksi 28 Juli

Argo berharap massa yang berunjuk rasa mengikuti aturan dan menjaga ketertiban.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jul 2017, 15:26 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2017, 15:26 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan Firza Husein Sebagai Tersangka-Jakarta- Johan Tallo-20170516
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengantisipasi penggunaan atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat aksi unjuk rasa 28 Juli di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat.

"Kita ada preventif dan persuasif untuk dikomunikasikan dan lihat di lapangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo  Yuwono di Jakarta, Jumat (28/7/2017), seperti dilansir dari Antara.

Argo berharap massa yang berunjuk rasa mengikuti aturan dan menjaga ketertiban. Ia menambahkan, termasuk dengan tidak menggunakan atribut HTI yang telah dilarang pemerintah dalam aksi 28 Juli. 

Ia juga mengimbau pengunjuk rasa menggelar aksi sesuai ketentuan hingga pukul 18.00 WIB dan tidak menyampaikan pendapat di lokasi yang dilarang.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Imbas dari penerbitan perppu itu, pemerintah membubarkan dan melarang kegiatan yang mengatasnamakan ormas HTI.

Terkait hal itu, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) bersama ormas lain menolak perppu tersebut dengan menggelar aksi jalan kaki dari Masjid Istiqlal menuju gedung MK usai salat Jumat.

Diperkirakan massa yang beraksi mencapai 5.000 orang dikawal sekitar 10 ribu personel kepolisian, TNI, dan petugas dari unsur Provinsi Pemerintah DKI Jakarta.

Saksikan video Menarik di bawah ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya