Liputan6.com, Jakarta - Korban pencemaran nama baik melalui order fiktif Gojek, Julianto, menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Jakarta Timur. Dalam kasus ini polisi pun menetapkan Sugiharti, perempuan yang pernah memiliki kedekatan hubungan pribadi dengan korban sebagai tersangka.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (2/7/2017), usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Jakarta Timur pada Selasa siang (1/8/2017), Julianto mengaku menyerahkan kasus ini kepada polisi.
Baca Juga
Julianto membenarkan jika pesanan yang dilakukan melalui ojek online, bukanlah miliknya, tetapi dilakukan oleh Sugiharti melalui akun aplikasi milik Sugiharti. Hal tersebut dilakukan pelaku hingga tagihan order fiktif Gojek tersebut mencapai Rp 3 juta.
Advertisement
Sugiharti meneror Julianto dengan berbagai order fiktif Gojek hingga tuduhan telah dihamili. Semua itu dilakukan karena cintanya ditolak Julianto. Polisi saat ini telah menetapkan Sugiharti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.