Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Jakarta Timur resmi menetapkan Sugiharti atau Arti sebagai tersangka kasus order fiktif Gojek dan pencemaran nama baik terhadap Julianto Sudrajat atau Jajat serta petugas PPSU bernama Ahmad Maulana alias Dafi.
Dari hasil pemeriksaan, Arti mengaku melakukan order fiktif dibantu oleh dua keponakannya berinisial R dan FH. Dalam pemeriksaan, Arti juga mengaku berbuat itu atas dorongan rasa dendam lantaran cintanya bertepuk sebelah tangan.
"Arti mengaku, motifnya sakit hati dia karena cintanya ditolak. Dendamlah dia ini ceritanya. Mengakui perbuatannya," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Advertisement
Dia menegaskan, sejauh ini penyidik belum menemukan motif lain selain asmara. Arti mengaku kecewa lantaran cintanya tidak direspons positif oleh Jajat.
Padahal, Arti berharap dari pertemuan dengan Jajat dan Dafi bisa dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius, yaitu pernikahan.
"Urusan asmara sementara. Kita dalami juga kan dari adiknya (keponakannya)," ujar Andry.
Setidaknya ada dua orang yang mengaku menjadi korban order fiktif jasa transportasi berbasis aplikasi itu. Pertama berupa layanan Go-Food, yakni pegawai sebuah bank swasta bernama Julianto Sudrajat alias Jajat dan petugas PPSU bernama Ahmad Maulana alias Dafi.
Jajat dan Dafi sama-sama mencurigai Sugiarti alias Arti yang merupakan mantan kekasih mereka sebagai dalangnya.
Sebelumnya, Arti membantah tudingan tersebut dengan dalih ponselnya hilang. Bahkan, Arti mengaku pernah menjadi korban order fiktif serupa.
Selain Arti, polisi juga telah menetapkan dua tersangka baru, yaitu R dan FH yang tak lain keponakan Arti.
Saksikan video menarik di bawah ini: