Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persidangan kasus pelanggaran ITE dengan terdakwa Buni Yani.
Terkait kehadiran Ahok, kepolisian siap mengawal mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Baca Juga
"Kalau memang diminta kepolisian siap," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Advertisement
Pihak kepolisian nantinya akan memenuhi permintaan yang ada sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Dengan begitu, pengamanan akan dapat seimbang sesuai porsinya.
"Ya disesuaikan. Satu regu biasa sepuluh orang," kata Argo.
Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan empat saksi fakta sekaligus pada sidang lanjutan perkara pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani Selasa, 8 Agustus 2017. Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kita upayakan empat, termasuk Ahok kalau memang bisa. Ini sisa empat yang belum, makanya kita panggil sekalian," ujar JPU Andi M Taufik usai sidang di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa 25 Juli 2017.
Untuk menghadirkan Ahok, jaksa akan mengirimkan surat permintaan kepada lapas tempat mantan Gubernur DKI Jakarta itu berada.
"Kita mulai hari ini kita layangkan surat panggilan, tapi harus melalui lapas. Mudah-mudahan (dikabulkan). Kita lihat saja," Andi menandaskan.
Saksikan video Menarik di bawah ini: