Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengendara mobil dianiaya setelah menegur pelanggar lalu lintas. Kejadian ini dialami oleh MA di Jalan RS. Fatmawati Raya, Jakarta Selatan pada Selasa 7 Januari 2025 kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan. Kejadian tersebut bermula saat korban sedang berkendara dari arah Fatmawati menuju Blok M. Saat itu, korban melihat pengendara motor melawan arah.
Advertisement
Baca Juga
"Selanjutnya korban menegur agar putar balik dan tidak melawan arah," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).
Advertisement
Ade Ary menerangkan pelaku tidak terima hal itu kemudian memanggil teman-temannya untuk menganiaya korban.
"Korban seketika langsung dipukuli oleh teman-temannya tersebut menggunakan balok kayu dan stik golf," ujar dia.
Â
Korban Luka Lebam
Akibat peristiwa ini, korban mengalami sejumlah luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuh.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polsek Metro Kebayoran Baru.
"Kasus ditangani Polsek Kebayoran Baru guna pengusutan lebih lanjut," ujar dia.
Advertisement