Gugat Pilkada Jatim 2024 ke MK, Kubu Risma Sebut Ada Manipulasi Dongkrak Suara Khofifah

Calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 03 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans menggugat hasil Pilkada Jawa Timur 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Jan 2025, 13:23 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2025, 13:23 WIB
Kuasa Hukum Risma-Gus Hans mengikuti sidang sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Kuasa Hukum Risma-Gus Hans mengikuti sidang sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). ( Foto: Tangkapan layar Youtube MK)

Liputan6.com, Jakarta - Calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 03 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans menggugat hasil Pilkada Jawa Timur 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meyakini adanya manipulasi untuk mendongkrak suara paslon nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.

Kuasa Hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo lewat petitumnya meminta MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya. Dia juga meminta majelis hakim membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2024 yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB.

"Mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur sistematis dan masif dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024," tutur Triwiyono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Dia juga meminta MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh pasangan calon nomor urut 01 Luluk Nur Hamidah dan H Lukmanul Hakim dan pasangan calon dengan nomor 03 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans.

"Dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak," jelas dia.

Kuasa Hukum Risma-Gus Hans Yakin Ada Manipulasi Suara

Risma-Gus Hans maju Pilkada Jatim 2024. (Foto: PDIP Jatim)
Risma-Gus Hans maju Pilkada Jatim 2024. (Foto: PDIP Jatim)

Adapun dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, Triwiyono meyakini adanya manipulasi suara untuk suara paslon nomor 02 Khofifah-Emil Dardak. Salah satunya terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Waktu 15.00 itu waktu Sirekap pertama tersimpan, jadi ada bedanya Yang Mulia, ada yang tersimpan dan ada yang terupload. Yang tersimpan itu adalah dari bukti kami dari sekitar 3 ribu (bukti untuk MK), banyak yang sudah tersimpan. Jadi kenapa kami katakan tersimpan, karena nanti ada perubahan di situ Yang Mulia," ungkap dia.

"Dari 15.00 ini dari paslon 02 ini Yang Mulia itu sudah mendapatkan 58,54 persen itu dari jam 15.00 diupload sampai tengah malah tidak ada perubahan naik satu persen pun Yang Mulia. Konstan, nah konstan inilah yang kami sampaikan karena C Hasil yang disimpan di Sirekap itu yang kami duga dimanipulasi. Itulah yang kami sampaikan adanya anomali Yang Mulia," sambungnya.

Diketahui, dalam Pilkada Jatim 2024, paslon calon gubernur-calon wakil gubernur nomor urut 01 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim memperoleh 1.797.332 suara, paslon nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak mendapatkan 12.192.165 suara, dan paslon nomor urut 03 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.

 

 

Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK Dimulai Hari Ini

Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Penjagaan Gedung MK Diperketat
Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/6/2019). Jelang sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6), sekitar 47.000 personel keamanan gabungan akan disiagakan di Ibu Kota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati atau sengketa Pilkada 2024, hari ini, Rabu (8/1/2025) 

Seperti dilansir dari Antara, adapun dalam sidang sengketa Pilkada 2024 ini, MK menggunakan metode sidang panel. Di mana ada tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi.

Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

"Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua panel dua di Gedung II MK, di Jakarta.

Sementara itu, hakim konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak dapat mengikuti persidangan karena sakit. Menurut dia, Anwar sedang dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.

"Kondisi Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, kemudian harus diopname. Dia harus diopname, sekarang posisinya masih di rumah sakit," tutur Enny.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pilkada 2024. Menurut Ketua MK Suhartoyo, semua akan disidangkan mulai 8 Januari mendatang.

"Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024. Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/1/2025).

Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya