Ujaran Kebencian, Viktor Laiskodat Terkena Pasal Berlapis?

Gerindra dan PAN laporkan Viktor dalam pasal berlapis yaitu pasal menebar kebencian UU ITE dan pasal penistaan agama.

oleh Ridho Insan Putra diperbarui 05 Agu 2017, 03:14 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2017, 03:14 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kader Partai Gerindra dan PAN Jumat siang mendatangi Kantor Bareskrim Polri di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Sabtu (5/8/2017), mereka melaporkan Kader Partai Nasdem Viktor Laiskodat karena dianggap telah menebar kebencian dengan menuding Partai Gerindra dan PAN sebagai partai pendukung gerakan khilafah.

Viktor akan dilaporkan dalam pasal berlapis yaitu pasal menebar kebencian UU ITE dan pasal penistaan agama.

Rekaman pidato Ketua DPP Nasdem, Viktor Buntilo Laiskodat di Nusa Tenggara Timur menjadi viral di dunia maya.

Dalam video berdurasi dua menit tersebut, Viktor Laiskodat menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN yang mendukung gerakan khilafah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya