Liputan6.com, Jakarta - Tora Sudiro menjalani pemeriksaan di Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (5/8/2017). Namun, aktor film Warkop DKI Reborn itu masih harus kembali melanjutkan pemeriksaan BNN pada Senin 7 Agustus 2017 lantaran assessment belum selesai.
"Belum selesai karena pihak assessor yang melakukan assessment terdiri dari dokter assessor, ahli medis, dan psikiater, belum mendapatkan kesimpulan dari hasil interview terhadap tersangka TS," tutur Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (5/8/2017).
Baca Juga
Dia menerangkan, proses assessment yang dilalui Tora Sudiro hanyalah aspek medis dan psikologis. Sementara untuk aspek hukum tidak dilakukan, lantaran tidak termasuk dalam permintaan penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Selatan.
Advertisement
"Psikotropika tidak diatur dalam tema Nomor 4 Tahun 2010 yang mana tema tersebut digunakan sebagai acuan oleh tim assessment terpadu untuk mengevaluasi tersangka. Sehingga dengan demikian, tersangka tidak dilakukan assessment bidang hukum," jelas Sulis.
Terkait kemungkinan rehabilitasi Tora Sudiro, hal itu merupakan kewenangan penyidik. Tim assessment BNN hanya menjalankan prosedur pemeriksaan dan memberikan hasilnya kepada penyidik untuk keperluan penyelidikan.
"Sesuai dengan prosedur tetap dalam proses assessment bahwa kewenangan assessment BNN adalah melakukan pemeriksaan kepada tersangka berdasarkan metode yang sudah baku diberlakukan di seluruh Indonesia," Sulis menandaskan.
Saksikan video di bawah ini: