Dishub DKI: Ganjil Genap Akan Diperluas di Jalan Rasuna Said

Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansah mengatakan larangan sepeda motor itu tidak akan sampai di Jalan Rasuna Said Kuningan.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Agu 2017, 03:34 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2017, 03:34 WIB
Sistem Ganjil Genap Akan Diterapkan di Jalan Rasuna Said
Pengendara melintasi Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (8/8). Pemberlakukan sistem ganjil genap di Jalan Rasuna Said akan dibahas dalam focus group discussion (FGD) Pemprov DKI Jakarta bersama instansi terkait. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperluas kawasan larangan motor. Awalnya larangan tersebut hanya berlaku di Jalan Merdeka Barat hingga Jalan Thamrin, tetapi kini ada perubahan yakni hingga Bundaran Senayan.

Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansah mengatakan larangan sepeda motor itu tidak akan sampai di Jalan Rasuna Said Kuningan.

"Roda dua Rasuna Said belum saya terapkan. Sampai kapanpun enggak bisa diterapkan, maksud saya enggak ada program," ucap Andri di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa 8 Agustus 2017.

Dia beralasan kawasan tersebut hanya diperuntukan sebagai perluasan sistem ganjil genap mobil. Selain itu, belum adanya jalur alternatif di sekitar kawasan itu.

"Ini biar adil, kok yang dibatasi roda dua doang saja. Kita harus bertahap, kalau langsung nanti ada resistensi," ujar dia.

Andri menjelaskan larangan motor dan penerapan sistem ganjil genap juga sekaligus sebagai momentum mendorong masyarakat untuk menggunakan angkutan umum masal.

"Ini membuktikan bahwa pemerintah itu serius dalam membenahi angkutan umum," jelas Andri.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya